KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 SAPURAN
NOMOR : 421 / /2015
TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Memperhatikan:
Masukan dari komite sekolah, dewan guru dan
Pengurus OSIS
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I :
Pendahuluan
Ketertiban
berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan
keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan
sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam
penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan
administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang dianjurkan.
c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.
BAB II :
Kewajiban-kewajiban Siswa Pasal 1 : Kehadiran siswa
- Sepuluh menit sebelum jam
pertama siswa sudah hadir di sekolah
- Keterlambatan hadir kurang dari
5 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket.
- Keterlambatan lebih dari 5
menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan
ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket
dan Petugas STPPK ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas
khusus oleh tim STPPK dan BK.
- Apabila siswa tidak masuk
sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah
dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
- Jumlah hari hadir selama satu
Semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah , dan apabila tidak
terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan
klas.
- Apabila siswa akan meninggalkan
sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin
keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang
ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat
ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas STPPK
- Apabila siswa akan meninggalkan
klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di
kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.
- Wajib mengikuti semua kegiatan
belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang
secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
- Berada di dalam klas pada
jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman
sekolah pada saat jam istirahat.
- Wajib mengikuti Upacara yang
ditentukan oleh sekolah.
Pasal 2: Pakaian seragam sekolah
- Mengenakan pakaian seragam OSIS
lengkap dengan atributnya pada hari Senin dan selasa serta pada hari-hari
Upacara yang ditentukan.
- Mengenakan pakaian seragam
Pramuka dengan atributnya pada hari Jumat
- Mengenakan pakaian seragam
identitas sekolah lengkap dengan atributnya pada hari rabu dan kamis
- Mengenakan baju batik dan
bawahan hitam pada hari sabtu.
- Bersepatu Hitam bertali dan
berkaos kaki putih panjang.
- Mengenakan ikat pinggang yang
telah ditentukan oleh sekolah
- Potongan dan bahan pakaian
seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan
oleh sekolah , antara lain :
- Siswa : celana tidak kombor
dan atau tidak pensil
- Siswi : rok panjang
- Pakaian seragam dalam keadaan
bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
- Baju bagian bawah dimasukan
pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
- Mengenakan Topi sekolah saat
Upacara bendera.
Pasal 3: Lingkungan sekolah
- Ikut menjaga kebersihan dan
keindahan lingkungan sekolah.
- Membuang sampah pada tempat
yang telah disediakan.
- Membersihkan ruangan kelas
setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
- Tidak melakukan corat-coret
baik di dinding maupun meja belajar.
- Ikut menjaga kelestarian
tanaman sekolah.
- Tidak merusak sarana /prasarana
yang ada di sekolah.
Pasal 4:
Etika , Estetika dan sopan santun
- Menghormati Kepala sekolah ,
guru dan karyawan SMP Negeri 1 Sapuran
- Bersikap sopan dan santun
kepada semua warga sekolah.
- Menjunjung tinggi kultur dan
adat budaya
- Bagi siswa putri tidak
berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara
berlebihan.
- Rambut diatur secara rapi tidak
dicat dan untuk siswa putra dicukur dengan potongan standar serta tidak
berambut Gondrong.
- Bagi siswa putra tidak
mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
- Berbicara secara santun , baik
terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
- Saling hormat-menghormati
sesama siswa.
- Menjaga keamanan dan ketertiban
selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
- Bagi siswa yang naik kendaraan
umum untuk tetap menjaga etika dan budaya serta mentaati UU Lalu Lintas.
Pasal 5: Administrasi Sekolah
- Menyelesaikan pembayaran
keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
- Meminjam dan mengembalikan
buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh
Perpustakaan.
- Memanfaatkan sarana dan
prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan
Diri
- Wajib mengikuti
ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis
Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri
- Wajib mengikuti kegiatan lain
yang ditentukan oleh sekolah.
BAB III : Larangan-larangan
Pasal 1
- Melanggar kewajiban-kewajiban
yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
- Meninggalkan sekolah sebelum
berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
- Berkeliaran atau berada di luar
kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Berkeliaran di luar lingkungan
sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Membawa sepeda motor ke
sekolah.
- Memarkir sepeda motor di luar
sekolah.
- Mengendarai sepeda motor sendiri
pada pada saat berangkat dan pulang sekolah.
- Membawa uang saku secara
berlebihan.
- Bertingkah / berbicara
teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
- Berpacaran di lingkungan
sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
- Membawa senjata tajam atau
sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang
membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Berkelahi diantara sesama siswa
SMP Negeri 1 Sapuran, maupun siswa/orang lain di luar sekolah.
- Merokok di sekolah maupun di
luar sekolah.
- Berjudi atau hal-hal yang bisa
diindikasikan perjudian.
- Mengambil barang –barang baik
milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Melakukan pemerasan atau
sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
- Melakukan pelecehan /
penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta
didik.
- Membawa HP pada saat berada di
sekolah
- Membawa buku bacaan / kaset
Video porno .
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan
obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
- Bertato,Pelecehan Seksual dan
perbuatan Tidak senonoh
- Menikah dan atau hamil
- Melakukan semua tindakan dalam
kategori Tindakan Kriminal.
- Memalsukan dokumen administrasi
sekolah
- Makan minum pada saat kegiatan
pembelajaran di ruang belajar pada saat kegiatan berlangsung
BAB IV: Sanksi – sanksi
Pasal 1: Tahapan saksi
Apabila
siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan
seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
- Peringatan secara lisan dan
penindakan secara langsung
- Peringatan secara tertulis.
- Pemanggilan orang tua / wali
peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti
pelajaran.
- Dikembalikan kepada Orang tua /
wali.
- Dikeluarkan dari sekolah dengan
tidak hormat
Pasal 2: Peringatan secara lisan dan penindakan secara
langsung
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori
ringan :
- Tidak mematuhi kewajiban
sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Siswa
- Melanggar Larangan –larangan
sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Berkeliaran atau berada di
luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Membawa uang saku secara
berlebihan
- Memarkir sepeda motor di luar
pagar sekolah
- Bertingkah / berbicara
teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
- Berpacaran di lingkungan
sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
- Membawa buku bacaan / kaset
Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
- Penindakan langsung dapat
berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik termasuk skorsing di dalam
atau di luar kelas saat pembelajaran.
Pasal 3:
Peringatan secara tertulis
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan
awal :
- Melanggar kewajiban sebagaimana
Bab II secara berulang kali
- Tidak mengindahkan peringatan
secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana
ketentuan Bab IV pasal 2
- Melanggar Larangan –larangan
sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa senjata tajam atau
sejenisnya
- Merokok selama masih
mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Membawa sepeda motor yang
tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
- Berkeliaran di luar lingkungan
sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Mengendarai sepeda / sepeda
motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
- Bertingkah / berbicara
teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
- Berpacaran di lingkungan
sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
- Meninggalkan sekolah sebelum
berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
- Bertato
- Memalsukan Dokumen
- Peringatan tertulis berupa :
- Surat pemberitahuan kepada
orang tua / wali
- Surat pernyataan / janji siswa
yang diketahui oleh orang tua / wali.
- Peringatan tertulis untuk
sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya
dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 4: Pemanggilan orang tua / wali Peserta didik
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan
bersama:
- Telah melalui tahapan pembinaan
sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3
- Melanggar Larangan –larangan
sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa buku bacaan/kaset
Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
- Berkelahi diantara sesama
siswa SMP Negeri 1 Sapuran, maupun siswa / orang lain di luar SMP Negeri
1 Sapuran
- Mengambil barang –barang baik
milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Berjudi atau hal-hal yang bisa
diindikasikan perjudian
- Melakukan pemerasan atau
sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
- Melakukan pelecehan /
penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta
didik
- Pemanggilan orang tua / wali
peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau
sarana komunikasi lainnya.
Pasal 5: Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan
Keras :
- Telah melalui tahapan pembinaan
sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
- Melanggar Larangan –larangan
sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
- Melanggar tahapan-tahapan
pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan
secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
Pasal 6: Dikembalikan kepada Orang tua / wali
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan
Kategori berat:
- Telah melalui tahapan pembinaan
sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal
5.
- Melanggar Larangan –larangan
sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan
obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras, baik di sekolah
maupun di luar sekolah
- Menikah dan atau hamil
- Menjalani proses hukum tindak
pidana oleh pihak kepolisian
- Melakukan penghasutan atau
sejenisnya yang bersifat SARA.
Pasal 7:
Dikeluarkan dari sekolah dengan Tidak hormat
Diberlakukan
bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori
amat sangat berat :
- Telah melalui tahapan pembinaan
sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5
dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan
Tidak senonoh
- Berbuat onar dan mengganggu
Stabilitas sekolah.
BAB V:
Mekanisme Penanganan Kasus
Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata tertib peserta didik
- Tahapan penanganan kasus
pelanggaran tata tertib peserta didik :
- Peringatan secara lisan dan
penindakan langsung
- Peringatan secara tertulis
- Pemanggilan orang tua / wali
peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti
pelajaran
- Dikembalikan kepada Orang tua
/ wali
- Dikeluarkan dari sekolah
dengan tidak hormat
- Setiap guru / karyawan berhak
melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap
siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
- Setiap guru / karyawan yang
telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap
siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BK berkaitan
dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa
untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
- Tim STKS memiliki wewenang
melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan
dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara
nyata melakukan pelanggaran.
- Peringatan secara tertulis
diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah
dilakukan siswa berdasar usulan dari TIM STPPK.
- Tim STKS memberikan Laporan
penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan
lebih lanjut.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta
didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh
Kepala Sekolah.
- Dalam hal sanksi berat dan
sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan
dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan
guru.
Pasal 2: Kasus pribadi
- Kasus pribadi dimaksudkan
sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
- Penanganan dilakukan oleh Wali
Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik
BAB VI:
Penutup
- Peraturan sekolah ini diberlakukan
sejak tanggal ditetapkan
Hal-hal yang
belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
Sapuran 1 Juli 2016
Kepala Sekolah
Irawan Ujiyono,SPd
NIP.19670320 1997 02 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar